Kraton, Yogyakarta - Langkah cepat dan preventif
dilakukan oleh jajaran Unit Binmas Polsek Kraton dalam menjaga kondusivitas di
lingkungan pendidikan serta mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam aktivitas
luar sekolah yang negatif. Pada Kamis pagi (21/05/2026), Panit Binmas, Aiptu Eko
Joko, bersama jajaran Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas
dan patroli dialogis di SMP Negeri 16 Yogyakarta.
Kunjungan ini diawali dengan dialog bersama jajaran guru
dan tenaga pendidik. Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Eko Joko menyampaikan
pesan-pesan Kamtibmas serta meminta pihak sekolah untuk memperketat pengawasan
dan memberikan edukasi agar para murid tidak membolos sekolah. Hal ini
ditegaskan sebagai langkah antisipasi yang sangat krusial, mengingat pada hari
yang sama terdapat agenda kegiatan unjuk rasa di wilayah Kota Yogyakarta,
sehingga presensi dan keberadaan siswa di area sekolah harus benar-benar
dipastikan aman.
Selain berkoordinasi dengan pihak guru, petugas
kepolisian juga berdialog langsung dengan para siswa untuk memberikan motivasi
sekaligus benteng emosional. Murid-murid diimbau dengan tegas agar tidak
tergiur mengikuti kegiatan di luar jam sekolah yang sekiranya tidak membawa
dampak positif bagi masa depan mereka. Petugas juga memberikan pembekalan moral
agar para siswa berani menolak dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian
atau guru jika ada oknum kakak kelas maupun alumni yang mencoba menghasut atau
mengajak mereka ke dalam tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Dalam
dialog ini, petugas turut menyosialisasikan keberadaan pusat panggilan darurat
Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat.
Pendekatan edukatif ini dikemas secara hangat ketika
Aiptu Eko Joko menghampiri kelompok wali murid, khususnya kaum ibu, yang sedang
berkumpul di sekitar sekolah menunggu jam kepulangan anak-anak mereka. Di
tengah perbincangan santai tersebut, jajaran Binmas menyosialisasikan
pentingnya optimalisasi program "Ibu Memanggil" sebagai deteksi dini
pengawasan keluarga. Para ibu diajak untuk lebih peduli, peka, dan waspada
dalam memantau setiap dinamika aktivitas serta perubahan perilaku anak agar
mereka tidak terjerumus ke dalam lingkaran salah pergaulan, kelompok geng
motor, maupun aksi kejahatan jalanan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian melayangkan ajakan tegas
kepada para orang tua untuk mematuhi regulasi daerah yang tertuang dalam
Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam
Anak. Melalui aturan ini, anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dilarang
keras berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua pada pukul 22.00 WIB
hingga 04.00 WIB. Disiplin dalam menerapkan pembatasan jam malam ini dinilai
sebagai kunci utama untuk meredam potensi anak menjadi korban ataupun pelaku
kejahatan jalanan.
Melalui sosialisasi tatap muka yang intensif ini,
diharapkan kesadaran kolektif dari lingkungan keluarga dan sekolah dapat tumbuh
solid menjadi benteng pertahanan pertama dalam melindungi hak anak serta
mewujudkan lingkungan yang aman, ramah anak, dan kondusif. Seluruh rangkaian
kegiatan sambang edukatif di SMP N 16 Yogyakarta tersebut berjalan dengan aman,
tertib, dan mendapat respons yang sangat positif dari seluruh warga sekolah.
(Humas Polsek Kraton)


No comments:
Write comment