Umbulharjo, Yogyakarta - Jajaran Satreskrim Polresta
Yogyakarta berhasil membongkar praktik culas pengoplosan gas Elpiji (LPG)
bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram
dan 12 kilogram. Praktik ilegal yang memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan
Warungboto, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini berhasil digerebek
petugas setelah adanya laporan dan keresahan dari warga masyarakat sekitar yang
mencium bau gas menyengat.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia,
S.I.K., M.M., M.H., saat memimpin jumpa pers pada Rabu (20/05/2026)
mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis siang
(14/05/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tangkap tangan tersebut,
polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang kini telah ditetapkan
sebagai tersangka. Keempatnya memiliki peran berbeda, yakni seorang laki-laki berinisial
ST (53) selaku pemilik usaha, AS (28) selaku penanggung jawab operasional,
serta dua orang laki-laki berinisial IW (35) dan BI (41) yang bertindak sebagai
pekerja lapangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga
sekitar kontrakan yang mencium bau gas sangat tajam dari pagi hingga sore hari.
Awalnya, warga sempat menegur pemilik usaha tersebut karena lokasi tersebut
sehari-harinya dikenal sebagai tempat usaha isi ulang air galon. Namun,
bukannya menghentikan aktivitas atau merasa bersalah, tersangka justru
menyalakan kipas angin dengan maksud mengusir bau menyengat tersebut. Karena
bau gas tetap tercium kuat dan mengkhawatirkan keselamatan lingkungan, warga
akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Yogyakarta.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satreskrim
Polresta Yogyakarta segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi
kejadian. Saat digerebek, petugas mendapati dua pekerja sedang melakukan proses
pemindahan isi gas secara manual dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung
non-subsidi. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong nekat, di mana
mereka belajar secara otodidak melalui tayangan YouTube. Secara teknis, tabung
melon 3 kilogram diletakkan terbalik di atas ember dengan katup di bawah, lalu
dihubungkan menggunakan selang regulator ke tabung kosong ukuran 5,5 kilogram
atau 12 kilogram yang direndam dalam ember berisi air dan es batu guna menjaga
suhu tabung agar tidak panas selama proses transfer gas.
Untuk mengisi satu tabung ukuran 5,5 kilogram diperlukan
pasokan isi dari 2 tabung gas 3 kilogram, sedangkan untuk tabung ukuran 12
kilogram membutuhkan suntikan isi dari 4 tabung gas bersubsidi. Dalam sehari,
para pekerja mampu memindahkan isi sekitar 20 tabung gas. Berdasarkan hasil
penyidikan, bisnis ilegal ini sudah berjalan sejak akhir April 2026 tanpa
memiliki izin resmi pengangkutan, niaga, maupun pendistribusian dari pemerintah
maupun PT Pertamina. Para pelaku sengaja berburu tabung subsidi 3 kilogram dari
berbagai pangkalan dan pengecer di wilayah Kabupaten Bantul dan Kulon Progo
dengan harga Rp18.500 hingga Rp23.500 per tabung.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian,
menambahkan bahwa dari hasil penjualan gas oplosan yang diedarkan ke wilayah
eceran Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul ini, para pelaku meraup keuntungan
fantastis dari selisih Harga Eceran Tertinggi (HET). Tabung oplosan ukuran 5,5
kilogram dijual ke masyarakat seharga Rp100.000, sedangkan ukuran 12 kilogram
dipasarkan seharga Rp200.000. Harga tersebut sengaja dipatok lebih murah dari
harga resmi Pertamina demi menarik minat konsumen. Dari setiap tabung ukuran
5,5 kilogram, tersangka mendapat keuntungan bersih Rp63.000, dan dari tabung 12
kilogram meraup untung Rp126.000, sehingga dalam kurun waktu satu bulan, omzet
keuntungan ilegal yang diperoleh komplotan ini ditaksir mencapai kurang lebih
75 juta rupiah.
Dalam rilis kasus tersebut, petugas menyita sejumlah
barang bukti berukuran besar di antaranya satu unit truk putih bernomor polisi
AB 8102 L, satu unit mobil pikap bernomor polisi H 1905 MY, 364 tabung gas LPG
berbagai ukuran, 22 buah selang regulator, 22 buah ember besar, 2 timbangan,
125 karet gas merah, serta puluhan plastik bekas es batu. Atas apresiasi
keberhasilan ini, Sales Area Manager Retail Yogyakarta PT Pertamina, Mahfud
Nadyo Hantoro, turut hadir memberikan dukungan moral atas langkah tegas
kepolisian dalam mengamankan hak subsidi energi bagi masyarakat miskin.
Atas perbuatan pidana tersebut, para tersangka dijerat
dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Keempat tersangka
terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi
sebesar 60 miliar rupiah. Saat ini, Polresta Yogyakarta terus melakukan pendalaman
intensif guna menyelidiki adanya indikasi keterlibatan oknum pangkalan maupun
pengecer nakal lainnya yang menyuplai bahan baku gas melon kepada para pelaku.
(Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment