Thursday, 21 May 2026

Bongkar Praktik Oplosan Gas LPG Bersubsidi di Warungboto, Satreskrim Polresta Yogyakarta Amankan Empat Tersangka

 


Umbulharjo, Yogyakarta - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar praktik culas pengoplosan gas Elpiji (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Praktik ilegal yang memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan Warungboto, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini berhasil digerebek petugas setelah adanya laporan dan keresahan dari warga masyarakat sekitar yang mencium bau gas menyengat.

 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., saat memimpin jumpa pers pada Rabu (20/05/2026) mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis siang (14/05/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya memiliki peran berbeda, yakni seorang laki-laki berinisial ST (53) selaku pemilik usaha, AS (28) selaku penanggung jawab operasional, serta dua orang laki-laki berinisial IW (35) dan BI (41) yang bertindak sebagai pekerja lapangan.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga sekitar kontrakan yang mencium bau gas sangat tajam dari pagi hingga sore hari. Awalnya, warga sempat menegur pemilik usaha tersebut karena lokasi tersebut sehari-harinya dikenal sebagai tempat usaha isi ulang air galon. Namun, bukannya menghentikan aktivitas atau merasa bersalah, tersangka justru menyalakan kipas angin dengan maksud mengusir bau menyengat tersebut. Karena bau gas tetap tercium kuat dan mengkhawatirkan keselamatan lingkungan, warga akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Yogyakarta.

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satreskrim Polresta Yogyakarta segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi kejadian. Saat digerebek, petugas mendapati dua pekerja sedang melakukan proses pemindahan isi gas secara manual dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong nekat, di mana mereka belajar secara otodidak melalui tayangan YouTube. Secara teknis, tabung melon 3 kilogram diletakkan terbalik di atas ember dengan katup di bawah, lalu dihubungkan menggunakan selang regulator ke tabung kosong ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram yang direndam dalam ember berisi air dan es batu guna menjaga suhu tabung agar tidak panas selama proses transfer gas.

 

Untuk mengisi satu tabung ukuran 5,5 kilogram diperlukan pasokan isi dari 2 tabung gas 3 kilogram, sedangkan untuk tabung ukuran 12 kilogram membutuhkan suntikan isi dari 4 tabung gas bersubsidi. Dalam sehari, para pekerja mampu memindahkan isi sekitar 20 tabung gas. Berdasarkan hasil penyidikan, bisnis ilegal ini sudah berjalan sejak akhir April 2026 tanpa memiliki izin resmi pengangkutan, niaga, maupun pendistribusian dari pemerintah maupun PT Pertamina. Para pelaku sengaja berburu tabung subsidi 3 kilogram dari berbagai pangkalan dan pengecer di wilayah Kabupaten Bantul dan Kulon Progo dengan harga Rp18.500 hingga Rp23.500 per tabung.

 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menambahkan bahwa dari hasil penjualan gas oplosan yang diedarkan ke wilayah eceran Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul ini, para pelaku meraup keuntungan fantastis dari selisih Harga Eceran Tertinggi (HET). Tabung oplosan ukuran 5,5 kilogram dijual ke masyarakat seharga Rp100.000, sedangkan ukuran 12 kilogram dipasarkan seharga Rp200.000. Harga tersebut sengaja dipatok lebih murah dari harga resmi Pertamina demi menarik minat konsumen. Dari setiap tabung ukuran 5,5 kilogram, tersangka mendapat keuntungan bersih Rp63.000, dan dari tabung 12 kilogram meraup untung Rp126.000, sehingga dalam kurun waktu satu bulan, omzet keuntungan ilegal yang diperoleh komplotan ini ditaksir mencapai kurang lebih 75 juta rupiah.

 

Dalam rilis kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berukuran besar di antaranya satu unit truk putih bernomor polisi AB 8102 L, satu unit mobil pikap bernomor polisi H 1905 MY, 364 tabung gas LPG berbagai ukuran, 22 buah selang regulator, 22 buah ember besar, 2 timbangan, 125 karet gas merah, serta puluhan plastik bekas es batu. Atas apresiasi keberhasilan ini, Sales Area Manager Retail Yogyakarta PT Pertamina, Mahfud Nadyo Hantoro, turut hadir memberikan dukungan moral atas langkah tegas kepolisian dalam mengamankan hak subsidi energi bagi masyarakat miskin.

 

Atas perbuatan pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah. Saat ini, Polresta Yogyakarta terus melakukan pendalaman intensif guna menyelidiki adanya indikasi keterlibatan oknum pangkalan maupun pengecer nakal lainnya yang menyuplai bahan baku gas melon kepada para pelaku. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top