Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta
bersama Polda DIY berhasil mengungkap pelarian para pelaku penganiayaan di
Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, kawasan Kridosono, Gondokusuman, Kota Yogyakarta,
yang menyebabkan seorang pelajar berinisial AA (17) meninggal dunia. Dalam
operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam (19/05/2026), petugas
berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa
Tengah.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia,
S.I.K., M.M., M.H., didampingi Kasatreskrim Kompol Riski Adrian, menjelaskan
bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial LA, AF, dan MY. AF
diketahui masih berstatus pelajar aktif, sedangkan LA dan MY merupakan alumni
sekolah. Para pelaku diketahui tergabung dalam kelompok geng pelajar bernama “Voster”,
sementara korban berasal dari kelompok “Trah Gendeng”.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung
melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas dan
dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi menemukan
fakta bahwa rumah yang dijadikan tempat persembunyian para pelaku di Cilacap
diduga telah lama menjadi tempat perlindungan jaringan geng pelajar lintas
daerah. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan
bahwa lokasi tersebut sebelumnya juga pernah digunakan sebagai tempat
persembunyian pelaku kasus penganiayaan pelajar lain yang ditangani Polres
Bantul.
Rumah tersebut diketahui masih memiliki pemilik sah,
namun saat ini hanya ditempati seorang anak yang juga terafiliasi dengan
kelompok geng pelajar. Berdasarkan informasi kepolisian setempat, penghuni
rumah tersebut beberapa kali terlibat permasalahan dengan warga sekitar. Saat
penggerebekan berlangsung, petugas juga mendapati sejumlah remaja lain sedang
berkumpul di lokasi tersebut.
Kapolresta Yogyakarta menyampaikan keprihatinannya
terhadap fenomena geng pelajar dan budaya senioritas yang berkembang di
kalangan remaja. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak
yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan tersebut. Polisi juga meminta tiga
pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan meminta orang tua
turut membantu mengarahkan anak-anak mereka untuk menghadapi proses hukum.
Selain penegakan hukum, Polresta Yogyakarta juga akan
berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota
Yogyakarta untuk membahas langkah penanganan dan pembinaan terhadap pelajar
yang terlibat geng sekolah. Kepolisian juga terus meningkatkan patroli rutin
dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan guna
mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan.
Kapolresta Yogyakarta turut mengingatkan peran orang tua
dalam mengawasi pergaulan anak melalui Gerakan Ibu Memanggil, yaitu memastikan
anak sudah berada di rumah pada pukul 20.00 WIB, memantau lingkungan pergaulan,
serta mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang sering menjadi pemicu
aksi kekerasan remaja. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment