Thursday, 21 May 2026

Kasus Penganiayaan Pelajar di Kotabaru Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

 


Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polda DIY berhasil mengungkap pelarian para pelaku penganiayaan di Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, kawasan Kridosono, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, yang menyebabkan seorang pelajar berinisial AA (17) meninggal dunia. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam (19/05/2026), petugas berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., didampingi Kasatreskrim Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial LA, AF, dan MY. AF diketahui masih berstatus pelajar aktif, sedangkan LA dan MY merupakan alumni sekolah. Para pelaku diketahui tergabung dalam kelompok geng pelajar bernama “Voster”, sementara korban berasal dari kelompok “Trah Gendeng”.

 

Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas dan dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa rumah yang dijadikan tempat persembunyian para pelaku di Cilacap diduga telah lama menjadi tempat perlindungan jaringan geng pelajar lintas daerah. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa lokasi tersebut sebelumnya juga pernah digunakan sebagai tempat persembunyian pelaku kasus penganiayaan pelajar lain yang ditangani Polres Bantul.

 

Rumah tersebut diketahui masih memiliki pemilik sah, namun saat ini hanya ditempati seorang anak yang juga terafiliasi dengan kelompok geng pelajar. Berdasarkan informasi kepolisian setempat, penghuni rumah tersebut beberapa kali terlibat permasalahan dengan warga sekitar. Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga mendapati sejumlah remaja lain sedang berkumpul di lokasi tersebut.

 

Kapolresta Yogyakarta menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena geng pelajar dan budaya senioritas yang berkembang di kalangan remaja. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan tersebut. Polisi juga meminta tiga pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan meminta orang tua turut membantu mengarahkan anak-anak mereka untuk menghadapi proses hukum.

 

Selain penegakan hukum, Polresta Yogyakarta juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta untuk membahas langkah penanganan dan pembinaan terhadap pelajar yang terlibat geng sekolah. Kepolisian juga terus meningkatkan patroli rutin dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan guna mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan.

 

Kapolresta Yogyakarta turut mengingatkan peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak melalui Gerakan Ibu Memanggil, yaitu memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 20.00 WIB, memantau lingkungan pergaulan, serta mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang sering menjadi pemicu aksi kekerasan remaja. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top