Friday 14 August 2020

Berkedok Menolong Korban Ban Bocor, Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Curas

 


Enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Tirtodipuran depan Gedung Krido Bekso Wiromo Mantrijeron Yogyakarta berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta.

Dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Jumat (14/8/2020), Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan awal mula kejadian pada Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 03.00 WIB korban dan temannya saat akan mencari tambal ban bertemu dengan pelaku di timur lampu merah Jokteng Timur.

Kemudian ditanya dan ditawari bantuan untuk mencari tambal ban namun korban menolak karena takut membuat repot. Lalu korban berjalan ke arah Jalan Parangtritis dan sesampainya di depan gedung KBW Jalan Tirtodipuran korban langsung dipepet dan ditendang sepeda motornya oleh empat pelaku RA (26), DK (23), GKW (22) dan AP (20).

Korban jatuh dan ditodong pelaku dengan senjata tajam dan merebut tas yang berisi handphone secara paksa. Selanjutnya sepeda motor koran dibawa lari ke arah barat simpang empat maga. Mengalami kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Mantrijeron.

Dengan adanya laporan Polisi dan pemberitaan yang viral tentang kejadian tersebut Sat Reskrim Polresta Yogyakarta dipimpin oleh AKP Archie Nevada, S.I.K., M.H. melakukan penyeledikan terhadap kasus tersbut dan berhasil mengantongi cukup bukti.

“Petugas berhasil mengamankan RA di Wonosari dan mengamankan DK, GKW, AP di lokasi yang berbeda dan berhasil menangkap orang yang menerima penadahan HSS dan FY,” jelas Kapolresta Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sepeda motor hasil rampasan dijual oleh RA dan GKW dengan harga Rp 1.300.000,- kepada FY dengan perantara HSS sementara Handphone dijual RA di salah satu counter di Jogja Tronik dengan harga Rp 1.200.000,-. Kemudian ke empat pelaku eksekutor mendapatkan komisi komisi masing-masing sebesar Rp 450.000,-

“Atas kejadian ini empat pelaku eksekutor RA, DK, GKW, AP dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara sedangkan dua orang berperan sebagai penadah HSS dan FY dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tutup Kapolresta Yogyakarta.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top