Monday 25 October 2021

Terungkap Penjualan Satwa Dilindungi di Yogyakarta, GL Zoo: Bangga dan Sedih!

 


Setelah Polresta Yogyakarta bersama BKSDA Kota Yogyakarta berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi, Manajer Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo) Josephine Vanda Tirtayani, MA mengungkapkan bahwa pihaknya turut bangga dan sedih.

Hal itu diungkapkan Vanda saat konferensi pers pada Jumat (22/10) sore di Gembira Loka Zoo.

Bangga, ia terangkan karena atas kerjasama yang baik antara Polresta Yogyakarta dengan BKSDA Kota Yogyakarta, perdagangan satwa ilegal tersebut bisa diungkap. Sehingga nantinya bisa direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali.

"Sedih, karena masih saja ada perdagangan satwa dilindungi yang dijual secara online," ucapnya.

Selama kurang lebih satu pekan, terhadap satwa dilindungi yang diamankan telah dirawat oleh tim medis Gembira Loka Zoo. Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 10 satwa dilindungi yang dititipkan itu.

"Hasilnya ada satu gigi atas yang memerlukan perawatan dari salah satu kukang Jawa ini," kata Vanda.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta menggagalkan perdagangan satwa dilindungi via online. Dari tangan tersangka pria inisial RD, polisi mengamankan 10 satwa terdiri kukang Jawa hingga buaya.

"Barang bukti 7 ekor kukang Jawa, 1 ekor binturong, 1 ekor buaya muara dan 1 ekor buaya Irian," kata Kanit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Dody Wahyu Kurniawan saat jumpa pers di Gembira Loka (GL) Zoo Yogyakarta, Jumat (22/10/2021).

Dody menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari patroli cyber pada Jumat (15/10), petugas Polresta Yogyakarta menemukan sebuah akun mengiklankan satwa dilindungi di salah satu grup Facebook.

"Jam 16.00 WIB kami temukan ada pelaku yang mengiklankan satwa liar, jam 22.00 WIB kami sudah bisa mengamankan tersangka bersama barang bukti," ujarnya.

Tersangka ditangkap di Karangturi, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Satwa liar tersebut, lanjut Dody, dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 1 juta sampai Rp 4 juta.

"Dari pengakuan tersangka, satwa-satwa ini ia dapatkan juga dari online. Saat ini kami masih akan dalami," ungkapnya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top