Friday 24 August 2018

Polsek Gedongtengen Amankan Pelaku Curat Dengan Kerugian Lebih Dari 30 Juta

 

Gedongtengen - Jajaran Unitreskrim Polsek Gedongtengen berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku tersebut ialah KKM (18) warga Kelurahan Sosromenduran Gedongtengen Kota Yogyakarta.

Ditemui di kantornya, Panit Reskrim Polsek Gedongtengen Ipda Haryadi SH MM mengungkapkan pelaku KKM ditangkap karena terbukti melakukan pencurian di rumah korban Supriyati (37) yang beralamatkan di Sosrodipuran GT I/422 Rt.22/05 Sosromenduran Gedongtengen Yogyakarta.

"Pelaku beraksi pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu pelaku mengambil dua buah Handphone, uang dan perhiasan. Dengan total kerugian 30.300.000," ucapnya Kamis (23/8/2018).

Diceritakan, pelaku tersebut beraksi seorang diri dengan cara memanjat pohon yang berada di samping rumah dan masuk melalui pintu di lantai dua yang tidak terkunci.

Sedangkan untuk pemilik rumah yang merupakan tetangga pelaku sedang tidak berada di tempat kejadian, karena pada saat itu ditinggal menjemput sekolah anaknya.

"Kejadian tersebut diketahui oleh anak korban yang bernama Rendi Alfiqi Febriyanto (20) saat mengetahui handphone yang sedang di cash sudah tidak ada dan waktu mau membuka almari yang tidak dikunci mendapati uang yang disimpan dalam almari sudah tidak ada dan tas berisi perhiasan juga sudah tidak ada," lanjut Ipda Haryadi.

Atas kejadian tersebut, korban Supriyati langsung melaporkannya ke Mapolsek Gedongtengen guna melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya petugas berhasil untuk mengedintifikasi pelaku.

"Pelaku berhasil di identifikasi berkat nomor seri yang terdapat di handphone korban yang berasal dari dos box yang dalam pengungkapan bekerjasama dengan pihak IT Polresta Yogyakarta," tandasnya.

Saat itu, ia mengatakan bahwa pelaku dipancing dan dihubungi oleh salah calon pembeli yang sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk membeli handphone milik pelaku. Setelah berhasil dipancing guna diajak untuk ketemuan dengan calon pembeli, akhirnya pelaku dapat diamankan.

"Pelaku diamankan pada Senin (20/8/2018) sekitar pukul 23.00 wib di Taman Yuwono Jalan Dagen Sosrodipuran Gedongtengen Kota Yogyakarta," tutup Ipda Haryadi.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top