Thursday 7 February 2019

Dua Pelaku Pembacokan di Depan Kantor Jamsostek Yogyakarta Diamankan Polisi


Gondokusuman- Dua orang pelaku inisial AGW (20) dan YE (17) berhasil diamankan oleh petugas setelah terbukti melakukan pembacokan terhadap AK (18) di Jalan Urip Sumoharjo, Yogyakarta pada Jumat (01/02/2019) lalu.

Dalam Konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/2/19) di Mapolsek Gondokusuman, Kabidhumas Polda DIY AKBP Yuliyanto, S.IK menyebutkan, kejadian pembacokan terhadap AK (18) oleh tersangka bermula ketika kedua belah pihak bersama kelompoknya telah sepakat bertemu untuk melakukan perkelahian di Jalan Ring Road Utara. Setelah kedua belah pihak bertemu bentrokan tidak terhindarkan dan korban AK kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Jalan Gejayan.

Mengetahui AK ke arah Jalan Gejayan, Tersangka AGW dan YE melakukan pengejaran di Jalan Gejayan dan menuju Jalan Urip Sumoharjo. Sesampainya di Jalan Urip Sumoharjo AK terjatuh dari sepeda motornya hingga ia berlari dan menuju Kantor Jamsostek hingga memanjat dinding Kantor Jamsostek untuk menyelamatkan diri. Namun korban AK sempat terkena bacok dengan clurit oleh tersangka AGW hingga korban mengalami luka bacok sedalam 4 cm.

Sementara Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifisiuis Slamet, S.Pd. menambahkan setelah korban AK melompoat ke dinding Kantor Jamsostek kemudian korban ditolong oleh petugas security kantor Jamsostek. Mengetahui ada petugas keamanan di kantor Jamsostek pelaku kabur melarikan diri.

Setelah mendapatkan laporan, jajaran personel Polsek Gondokusuman berkoordinasi dengan tim Buzer Polresta Yogyakarta dan dibantu oleh Tim Progo Sakti pada Rabu (6/2/19) lalu bisa menangkap dan mengamankan sebanyak 6 orang beserta barang bukti berbagai jenis senjata tajam di rumah masing-masing.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman akhirnya petugas mengamankan dan menetapkan 2 orang tersangka AGW dan YE sebagai pelaku pembacokan dan lainnya sebagai saksi." jelas Kapolsek Gondokusuman.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, S.H., M.Hum. menjelaskan ini adalah kejahatan jalanan dengan melakukan penganiayaan berat yang merupakan bentuk murni kriminalitas disebabkan oleh kelompok-kelompok onar yang terlibat permusuhan.

"Saat ini kedua pelaku disaangkakan melanggar pasal 170 KUHP atau 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara" jelas Dirreskrimum Polda DIY.

Dari kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa namun AK saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.





Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top