Monday 18 February 2019

Tangkap Pelaku di Karawang, Satresnarkoba Temukan Ladang Ganja Amankan 1083 Tanaman Ganja


Yogyakarta- Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Cahyo Wicaksono, S.H. berhasil mengamankan pelaku kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis ganja pada Rabu (13/02/2019) lalu.

Dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1083 batang tanaman ganja siap panen yang diperoleh dari ladang ganja di dekat waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/02/2019) Kabidhumas Polda DIY AKBP Yuliyanto, S.IK menyebutkan kejadian ini bermula saat Petugas mengamankan pelaku AS (22) di wilayah Tempel Sleman pada Rabu (13/02/2019) lalu pukul 14.45 WIB. Tersangka berhasil diamankan petugas setelah terbukti diketemukan barang bukti berupa 101 paket ganja siap edar saat dilakukan penggeledahan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, Tersangka AS mengaku mendapatkan ganja dari daerah Karawang Jawa Barat.

Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta dipimpin oleh Kompol Cahyo Wicaksono, S.H. selanjutnya melanjutkan pengembangan kasus ke Karawang Jawa Barat. Sesampainya di Karawang, petugas melanjutkan proses penyelidikan. Pada Jumat (15/02/2019) petugas berhasil mengamankan YAW (21) di wilayah Klari, Karawang, Jawa Barat, yang diduga sebagai kurir ganja.

Saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan narkotika jenis ganja namun ditemukan barang bukti transaksi jual beli ganja di dalam handphonenya. Setelah dilakukan pemeriksaan dari tersangka YAW mengaku mendapatkan pasokan ganja dari EY.

Dengan bukti yang cukup selanjutnya pada Sabtu (16/02/2019) pukul 11.00 WIB petugas berhasil mengamankan EY (42) di wilayah Karawang Jawa Barat yang merupakan petani yang menanam ganja. Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada EY, ditemukan barang bukti puluhan paket ganja siap edar dan ia mengaku memiliki ladang ganja di daerah Sukasari Purwakarta seluas 1,5 hektar. Dari pengakuan tersangka EY di ladang miliknya tidak hanya ditanami ganja namun juga ada tanaman lainnya agar tanaman ganja tidak terlihat.

"Kemudian Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan Polres Purwakarta melakukan pengamanan dan evakuasi ladang ganja yang dimaksud dengan medan yang sulit sehingga evakuasi dilakukan melalui jalur perairan." ungkap Kabidhumas Polda DIY AKBP Yuliyanto, S.IK.

Sekira pukul 23.00 WIB Evakuasi ladang ganja telah selesai dilakukan dan petugas berhasil mengamankan 95 paket ganja dan 1083 tanaman ganja dalam pot polibag serta 6 batang tanaman ganja kering.

"Tersangka AS dan YAW disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). Sementara EY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp. 13.000.000.000 (Tiga Belas Milyar Rupiah).

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top