Thursday 15 September 2022

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Huni Homestay di Pajeksan Yogyakarta


GEDONGTENGEN JOGJA - Polisi menangkap seorang terkait kasus pembakaran rumah huni ataupun Homestay warga di Kampung Pajeksan Sosromenduran Gedongtengen Kota Yogyakarta. Kamis (15/09) dinihari.

Pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja membakar rumah huni ataupun homestay milik korban tersebut dilatarbelakangi selisih paham masa lalu, hingga timbul rasa dendam.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Budi Riyanto, S.Sos menuturkan, awal mula kejadian menurut keterangan saksi N pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, pukul 01.00 Wib, diduga pelaku sekira pkl 01.00 Wib diketahui sudah dalam pengaruh minuman keras, kemudian sekira jam 02.00 Wib pelaku yang pada saat berada di sebelah rumah milik Drs. Hargo Wahyudi di Kampung Pajeksan GT I/521 Rt 030 Rw 008 Sosromenduran Gedongtengen Yogyakarta telah membakar-bakar plastik dan tissue kemudian dinyalakkan dengan korek api yang saat itu oleh saksi P direkam melalui handphone, kemudian pelaku berjalan pergi melewati gang yang berada disebelah rumah tersebut diatas.
Hingga kemudian saksi kembali menuju kos yang berada tidak jauh dari rumah tersebut dan mendengar teriak-teriak warga bahwa ada kebakaran.

Kompol Budi Riyanto, S.Sos menambahkan, Petugas Kepolisian Polsek Gedongtengen bersama Dinas Damkar Kota Yogyakarta dibantu warga masyarakat sekitar berusaha memadamkan kobaran api tersebut.
Kemudian berselang satu jam kobaran api berhasil dipadamkan. Kerugian ditafsir sebesar Rp 100.000.000,-

Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedongtengen dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gedongtengen Iptu Hariyadi, SH, MM berhasil mengamankan pelaku dengan inisial WRK, 30 tahun, warga Pajeksan Sosromenduran Gedongtengen Kota Yogyakarta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top