Tuesday 6 September 2022

Polsek Ngampilan cek harga kebutuhan pokok di pasaran.


Ngampilan - Polsek Ngampilan cek harga sembako setelah diumumkannya kenaikan harga BBM dipasar Tradisional, Selasa (06/09/2022)

Kanit Binmas Polsek Ngampilan Iptu Sukamto melakukan pengecekan harga kebutuhan pokok di pasar teradisional tepatnya di pasar Senin wilayah Kelurahan Ngampilan hal tersebut dilakukan guna mengetahui dampak dari dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak oleh pemerintah pada tanggal 2 September minggu yang lalu maka polsek ngampilan menindak lanjuti perintah lisan Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono,SH.MH.agar personil unit Intelkan dan Binmas melakukan pemantauan dari kebijak pemerintah tersebut agar jangan sampai terjadi permasalahan

Dalam pengecekan dan pemantauan tersebut diperoleh keterangan dari beberapa pedagang yang membuka lapak di pasar teradisional untuk harga kebutuhan pokok diantaranya mengalami kenaikan bervasriasi antara Rp. 3000 (Tiga ribu rupiah ) sampai dengan Rp.5000 ( Lima ribu rupiah ) seperti Bawang merah yang semula Rp 25.000 ( Dua Puluh lima ribu ) menjadi Rp.30.000 ( Tiga puluh ribu rupiah ),Bawang Putih yang awalnya seharga Rp 25.000 ( Dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp.28.000 ( dua puluh delapan ribu rupiah),Beras jenis C 4 yang semula seharga 9.000 ( Sembilan ribu rupiah ) menjadi Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah ),sedang untuk minyak merk sunco yang semula seharga 14.000 ( empat belas ribu ),sedang harga telur yang semula seharga Rp.29.000 ( Dua puluh sembilan ribu rupiah ) turun menjadi Rp.25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah) dikarenakan adanya pencairan PKH ( Program Keluarga Harapan )

Kanit Binmas juga menyampai pesan pesan kamtibmas kepada para pedagang dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak tersebut jangan sampai melebihi dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan semoga daya beli masyarakat semakin meninggat dan pedagang tetap mendapatkan keuntungan.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top