Selasa, 10 Februari 2026
pukul 09.10 WIB, Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa, S.Tr.K., S.I.K.,
bersama Kanit Samapta Iptu Budi Wantara, menghadiri sekaligus menyaksikan
kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut
dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Jalan Sukonandi No.
6 Yogyakarta, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta,
Hartono, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain Ketua Pengadilan
Negeri Yogyakarta, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta, Kepala
Balai Besar POM Yogyakarta, Para Kepala Seksi, Kasubbag Pembinaan, serta para
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Adapun barang bukti yang
dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah inkracht, dengan
rincian sebagai berikut: Narkotika/Psikotropika: 15 perkara. Pelanggaran UU
Kesehatan: 15 perkara. Penganiayaan: 4 perkara. Pencurian: 8 perkara. Senjata
tajam (Sajam): 2 perkara. Pemalsuan: 3 perkara. Pelecehan: 6 perkara.
Kekerasan: 3 perkara. Perdagangan ilegal: 1 perkara. Penggelapan: 1 perkara. Tindak
pidana ringan (Tipiring): 3 perkara
Sementara itu, jenis barang
bukti yang dimusnahkan meliputi: 300 botol minuman keras, 150.000 butir pil
Yarindu, 1,4 kilogram ganja, 15.800 butir psikotropika dan 4 buah senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan sebagai
bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta
komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, minuman
keras ilegal, serta berbagai tindak pidana lainnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Kehadiran Polsek Umbulharjo
dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung proses
penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Seluruh rangkaian kegiatan
berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Humas Polsek Umbulharjo)


No comments:
Write comment