Kapolresta Yogyakarta,
Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., secara resmi memberikan piagam
penghargaan kepada empat warga yang dinilai berani dalam menggagalkan aksi
pencurian dengan pemberatan (jambret). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di
Mapolresta Yogyakarta dengan disaksikan awak media pada Rabu (11/2/2026) siang.
Keempat warga yang menerima
apresiasi tersebut adalah Eviana (21) selaku korban, Ayunda (rekan korban),
serta Handoko dan Panji, dua warga yang sigap membantu meringkus pelaku di
lokasi kejadian.
Peristiwa heroik tersebut
terjadi pada Senin (9/2/2026) sore. Saat itu, Eviana yang tengah memboncengkan
Ayunda melintasi area depan Hotel Grand Tjokro, Jalan Menteri Supeno, tiba-tiba
dipepet oleh pelaku berinisial WY (38). Pelaku secara cepat menyambar ponsel
yang diletakkan di dashboard motor korban.
Sadar akan tindak kejahatan
tersebut, Eviana dan Ayunda secara spontan melakukan pengejaran. Aksi
kejar-kejaran berakhir di daerah Pakel setelah Eviana berhasil memepet dan
menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga terjatuh. Pelaku sempat mencoba
melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh Handoko dan Panji sebelum
akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Umbulharjo yang tiba di lokasi.
Kombes Pol Eva Guna Pandia
menyatakan rasa bangganya atas keberanian para warga yang mencerminkan
kepedulian tinggi terhadap keamanan lingkungan. Beliau menilai tindakan ini
adalah implementasi nyata dari konsep masyarakat yang mampu menjadi
"Polisi bagi dirinya sendiri".
"Apa yang dilakukan
Eviana, Ayunda, dan dua warga lainnya adalah bukti sinergitas kuat antara
polisi dan masyarakat. Kami sangat terbantu dengan inisiatif warga, terutama
dalam menghadapi tindak kriminal yang menyasar kelompok rentan," ungkap
Kapolresta.
Menjawab kekhawatiran
masyarakat terkait potensi tuntutan balik saat melawan kejahatan, Kapolresta
memberikan jaminan hukum yang tegas. Beliau memastikan kepolisian akan bersikap
objektif dan profesional dalam menilai konteks pembelaan diri.
"Masyarakat tidak perlu
takut untuk membela diri atau membantu korban kejahatan. Jika pelaku melaporkan
balik karena ditabrak saat kejadian, laporan tersebut akan kami tolak. Aksi
tersebut merupakan satu kesatuan dengan peristiwa kejahatan jambret dan
merupakan upaya pembelaan yang sah," tegas Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Menjelang Bulan Suci
Ramadan, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan,
terutama saat berkendara, dengan tidak meletakkan barang berharga di tempat
terbuka yang dapat memancing niat pelaku kejahatan.
Selain itu, Polresta
Yogyakarta akan meningkatkan intensitas patroli pada jam-jam rawan, khususnya
menjelang dan selama Ramadan, guna memastikan masyarakat dapat menjalankan
ibadah dengan aman dan khusyuk.
Penghargaan ini diharapkan
menjadi motivasi bagi seluruh warga Yogyakarta untuk aktif menjaga situasi
kamtibmas agar tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi siapa saja. (Humas
Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment