Polresta Yogyakarta
menegaskan posisi hukum yang kuat dalam melindungi korban tindak kejahatan.
Kepolisian secara tegas menolak segala bentuk upaya pemutarbalikan fakta dalam
penanganan kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo,
pada Senin (9/2/2026) lalu.
Penegasan ini muncul setelah
korban berinisial EV (21), seorang mahasiswi asal Kendal, melakukan aksi berani
menabrakkan motornya ke arah pelaku berinisial W alias Koko (38) guna
mempertahankan ponsel miliknya yang dirampas.
Satlantas Polresta
Yogyakarta memberikan penilaian teknis bahwa peristiwa jatuhnya pelaku akibat
ditabrak korban tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas
sebagaimana diatur dalam UU LLAJ. Hal ini dikarenakan peristiwa tersebut merupakan
satu kesatuan rangkaian tindak pidana penjambretan.
Kapolresta Yogyakarta,
Kombes Pol Eva Guna Pandia, menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang
bagi pelaku untuk mencari celah hukum dengan melaporkan balik korban.
“Kami tidak akan memproses
laporan yang justru mengaburkan esensi tindak pidana yang terjadi. Fokus utama
kami adalah perbuatan penjambretan yang dilakukan pelaku. Kepolisian berpihak
pada perlindungan korban,” tegas Kapolresta.
Sebagai bentuk apresiasi
atas nyali dan kepeduliannya, EV menerima piagam penghargaan dan tali asih di
Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/2/2026). Penghargaan serupa juga diberikan
kepada warga yang sigap membantu meringkus pelaku di lokasi kejadian.
Akademisi: Pakar Hukum
Pidana UMY, Trisno Raharjo, menilai penghargaan ini tepat secara hukum sebagai
apresiasi terhadap pihak yang mempertahankan hak miliknya secara proporsional.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto
Wardoyo, turut memuji respons cepat kepolisian yang dinilai menjaga citra
Yogyakarta sebagai kota yang aman dan membela kebenaran.
Hasil penyidikan mengungkap
fakta bahwa pelaku W merupakan seorang residivis kasus penganiayaan yang baru
saja menghirup udara bebas pada Januari 2026. Tak hanya menjambret, saat
beraksi pelaku diketahui menggunakan sepeda motor hasil curian.
Saat ini, pelaku telah
diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Meski mendukung aksi bela
diri, Polresta Yogyakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mengedepankan
prinsip kehati-hatian agar tindakan yang dilakukan tidak membahayakan
keselamatan nyawa sendiri maupun orang lain. Kepolisian mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan Kota Yogyakarta agar tetap
nyaman bagi warga maupun wisatawan. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment