Thursday, 12 February 2026

Kapolresta: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku untuk Putarbalikkan Fakta

 


Polresta Yogyakarta menegaskan posisi hukum yang kuat dalam melindungi korban tindak kejahatan. Kepolisian secara tegas menolak segala bentuk upaya pemutarbalikan fakta dalam penanganan kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, pada Senin (9/2/2026) lalu.

 

Penegasan ini muncul setelah korban berinisial EV (21), seorang mahasiswi asal Kendal, melakukan aksi berani menabrakkan motornya ke arah pelaku berinisial W alias Koko (38) guna mempertahankan ponsel miliknya yang dirampas.

 

Satlantas Polresta Yogyakarta memberikan penilaian teknis bahwa peristiwa jatuhnya pelaku akibat ditabrak korban tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU LLAJ. Hal ini dikarenakan peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan rangkaian tindak pidana penjambretan.

 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk mencari celah hukum dengan melaporkan balik korban.

 

“Kami tidak akan memproses laporan yang justru mengaburkan esensi tindak pidana yang terjadi. Fokus utama kami adalah perbuatan penjambretan yang dilakukan pelaku. Kepolisian berpihak pada perlindungan korban,” tegas Kapolresta.

 

Sebagai bentuk apresiasi atas nyali dan kepeduliannya, EV menerima piagam penghargaan dan tali asih di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/2/2026). Penghargaan serupa juga diberikan kepada warga yang sigap membantu meringkus pelaku di lokasi kejadian.

 

Akademisi: Pakar Hukum Pidana UMY, Trisno Raharjo, menilai penghargaan ini tepat secara hukum sebagai apresiasi terhadap pihak yang mempertahankan hak miliknya secara proporsional.

 

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, turut memuji respons cepat kepolisian yang dinilai menjaga citra Yogyakarta sebagai kota yang aman dan membela kebenaran.

 

Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa pelaku W merupakan seorang residivis kasus penganiayaan yang baru saja menghirup udara bebas pada Januari 2026. Tak hanya menjambret, saat beraksi pelaku diketahui menggunakan sepeda motor hasil curian.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Meski mendukung aksi bela diri, Polresta Yogyakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tindakan yang dilakukan tidak membahayakan keselamatan nyawa sendiri maupun orang lain. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan Kota Yogyakarta agar tetap nyaman bagi warga maupun wisatawan. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top