Seiring dengan meningkatnya
aktivitas masyarakat di dunia maya, kepolisian memberikan imbauan tegas terkait
perlunya melindungi data pribadi. Di era digital saat ini, berbagai modus
kejahatan siber seperti phishing (pencurian data melalui tautan palsu) dan
doxing (penyebaran data pribadi untuk tujuan menjatuhkan) semakin marak dan
kerap menyasar pengguna yang lengah.
Langkah ini diambil guna
menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan
masyarakat, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Kepolisian mengingatkan
bahwa data pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, foto identitas (KTP),
hingga informasi keuangan adalah aset penting yang harus dilindungi.
Penyalahgunaan data-data tersebut dapat menimbulkan kerugian materiil maupun
moril yang sangat serius.
Untuk menghindari jebakan
pelaku kejahatan siber, masyarakat diminta untuk menerapkan langkah-langkah
berikut:
1. Jangan Klik Tautan
Mencurigakan: Hindari membuka link dari nomor tidak dikenal yang menjanjikan
hadiah atau meminta verifikasi akun secara mendadak.
2. Jaga Kerahasiaan
Informasi: Jangan pernah membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas
identitas dan tujuannya.
3. Verifikasi Akses Data:
Pastikan aplikasi atau platform yang digunakan memiliki tingkat keamanan yang
terpercaya sebelum memberikan izin akses data.
Pihak Kepolisian menegaskan
bahwa data pribadi bukanlah konsumsi publik. Kesadaran individu untuk bersikap
cermat dan bijak dalam menggunakan media digital menjadi benteng pertahanan
utama melawan kejahatan siber.
"Kami ingin masyarakat
memahami bahwa keamanan di ruang digital dimulai dari diri sendiri. Dengan
meningkatkan literasi digital dan tetap waspada terhadap informasi yang
diterima, kita dapat menutup celah bagi para pelaku kejahatan siber,"
jelas pihak kepolisian.
Apabila masyarakat menemukan
indikasi kejahatan siber atau telah menjadi korban penipuan digital, segera
lakukan langkah-langkah berikut:
1. Simpan bukti percakapan
atau transaksi (tangkapan layar).
2. Laporkan kejadian
tersebut melalui layanan Call Center 110 atau datang langsung ke unit layanan
kepolisian terdekat.
3. Gunakan portal resmi
pengaduan siber jika diperlukan.
Mari bersama-sama
meningkatkan kewaspadaan demi mewujudkan ekosistem digital yang aman bagi
semua. (Magang)


No comments:
Write comment