Tuesday 17 October 2017

Tanda Bukti SIM Sementara Bulan Agustus dan September 2017, Silakan Ditukar!

 


Yogyakarta- Mulai hari Senin (16/10/17), proses pencetakan SIM yang tertunda pada bulan Agustus dan September 2017 sudah selesai dilakukan oleh petugas Satpas SIM Polresta Yogyakarta.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Qanti Dwi Prasetyo N, SE mempersilakan kepada pemohon SIM yang masih memegang Tanda Bukti SIM Sementara bisa ditukarkan dengan SIM asli.

"Bagi pemohon sim yang memegang Tanda Bukti SIM sementara terbitan bulan Agustus, September dan awal Oktober 2017 bisa ditukar dengan SIM asli," terang Kasatlantas hari ini Selasa (17/10/17).

Kasatlantas menambahkan bagi pemohon yang telah dihubungi oleh petugas SIM maupun yang belum dan memegang Tanda Bukti SIM Sementara terbitan bulan Agustus-September 2017 serta awal Oktober 2017 dipersilakan atau dimohon kedatangannya untuk pengambilan SIM pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-13.00 Wib.

"Pengambilan dilakukan di Kantor Satpas SIM Aspol Pathuk Jl Ks Tubun Yogyakarta," tutupnya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top