Friday 14 December 2018

Polsek Kotagede Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan


Kotagede - Polsek Kotagede gelar Konferensi Pers terkait Kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Jumat(14/12/2018)

Jajaran Reskim Polsek Kotagede pada hari Rabu 10 Desember 2018 telah menangkap tersangka seorang kakek yang berinisial CN (56) pelaku pencabulan terhadap "Kencur" (10) dan "Mawar (12) yang merupakan masih cucu dan keponakan dari kakek CN.

Kapolsek Kotagede Kompol Abdul Rochman, S.Ag mengungkapkan bahwa tersangka memperkosa "Kencur" pada malam hari dilakkan disamping istrinya yang saat itu dalam keadaan tertidur nyenyak dan korban dalam keadaan mengantuk berat, setelah melakukan pemerkosaan itu keesokan harinya CN memberikan uang kepada "kencur" Rp.20.000, serta menyuruh "kencur" untuk tidak menceritakan perbuatanya tersebut kepada siapapun.

Dalam keteranganya kakek CN (56) juga telah  melakukan perbuatan cabul terhadap "mawar" namun hanya dipeluk-peluk sambil diremas payudaranya, serta pernah satu kali "bunga" disuruh mengurut kemaluan kakek CN dan kemudian dia diberi uang Rp.20.000, ujar kapolsek.

Alasan kakek CN melakukan perbuatanya tersebut dikarenakan ingin berorientasi seperti di film pono.Untuk mempertangug jawabkan perbuatanya tersangka CN dikenakan Pasal 82 Ayat (2) tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top