Tuesday 20 June 2023

Jelang Pesta Demokrasi Tahun 2024, Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Dan Evaluasi Di Jajaran Polda DIY


Polda DIY sebagai salah satu dari sepuluh Polda yang menjadi sampel penelitian tentang "Evaluasi Mutu Alat Komunikasi Polri dan Penggelarannya Untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Kepolisian Dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024" dari Puslitbang Polri.

Selain dikenal sebagai kota pelajar, kota budaya dan kota istimewa, wilayah Yogyakarta yang dianggap sebagai miniatur Indonesia yang dimana di dalamnya terdapat beragam suku, golongan, agama, adat dan budaya.

"Sehingga Polda DIY menjadi salah satu Polda yang menjadi sampel penelitian," ucap Kombes Pol Syahrial M Said.,S.I.K. selaku Ketua Tim Penelitian Puslitbang Polri kepada pewarta di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Menurutnya Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu proses demokrasi yang dilakukan secara berkala di Indonesia. Setiap tahapan Pemilu memiliki potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat yang berbeda beda, dan dengan eskalasi yang berbeda-beda.

"Bagi Polri sendiri adanya pesta demokrasi menjadi tantangan yang harus terselesaikan dengan baik karena Kepolisian menjadi salah satu ujung tombak yang mengamankan jalannya Pemilu," lanjutmya.

Lebih jauh Kombes Said menjelaskan, hal ini sesuai dengan amanah yang diemban Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan pada pasal 13 Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. sudah menyiapkan rencana pengamanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 lebih awal, meliputi anggaran, jumlah personel serta sarana dan prasarana.

Perhatian terhadap kesiapan sarana dan prasarana Polri juga sejalan dalam mendukung Polri yang presisi, dimana salah satu kebijakan transformasi organisasi adalah kegiatan pemenuhan sarana dan prasarana Polri dalam aksi pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan secara transparan, berkualitas, dan sesuai kebutuhan.

"Salah satu sarana yang perlu mendapatkan perhatian adalah kesiapan sarana pada penyelenggaraan sistem telekomunikasi berupa alat komunikasi Polri yang efektif dan tepat guna yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaran sistem telekomunikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Untuk mengoptimalkan komunikasi antar petugas dan mempercepat respon terhadap situasi yang terjadi serta untuk mendukung menjamin kelancaran koordinasi dalam salah satu atau lebih sistem komando baik secara vertikal maupun horizontal. Dan selanjutnya diharapkan kesiapan alat komunikasi ini menjadi bagian penting untuk mendukung pengamanan Pemilu 2024.

"Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis mutu alat komunikasi radio Polri yang tergelar saat ini, serta menganalisis kondisi, kualitas, dan fungsi penggelaran alat komunikasi radio Polri yang ada saat ini," tutupnya.

Adapun personel peneliti Puslitbang Polri terdiri dari Kombes Pol Syahrial M Said.,S.I.K. selaku Ketua Tim, dengan anggota AKP Enggar S.Kom., M.H. dan Bripka Maradon didampingi oleh Konsultan dari Universitas Bhayangkara Jaya Irjen Pol (Purn.) Ali Johardi., S.H., M.H.
 

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top