Friday, 12 January 2024
Polsek Kotagede Amankan Pengendara Motor Knalpot Brong
Polsek Kotagede, Polresta Yogyakarta, berhasil mengamankan 1 pengendara motor yang menggunakan knalpot brong pada Senin (8/1/24) siang. Razia kendaraan ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Kotagede.
Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa S.H,M.H menjelaskan bahwa razia ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menertibkan pengendara motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
"Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga yang melaporkan gangguan suara bising yang ditimbulkan oleh motor-motor yang menggunakan knalpot tidak standar," jelas Kapolsek Kotagede.
Para pelanggar yang menggunakan knalpot brong diperiksa dan diberikan tilang. Mereka diperbolehkan mengambil kendaraan mereka kembali setelah memasang knalpot standar pabrikan.
"Kegiatan seperti ini akan terus ditingkatkan, sesuai arahan Kapolresta Yogyakarta, dengan tujuan menjaga wilayah hukum Polresta Yogyakarta agar bebas dari penggunaan knalpot brong," tambahnya.
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong merupakan salah satu bentuk gangguan ketertiban umum yang sering dikeluhkan masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. (Humas Polsek Kotagede)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Formulir Kontak
Latest News
Layanan Aduan
Polresta Yogyakarta
(0274-543920)
Polsek Gondomanan
(0274-375376)
Polsek Wirobrajan
(0274-374832)
Polsek Pakualaman
(0274-513178)
Polsek Kotagede
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen
(0274-512696)
Polsek Kraton
(0274-373793)
Polsek Jetis
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo
(0274-513877)
Polsek Ngampilan
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron
(0274-374167)
Polsek Mergangsan
(0274-375138)
Polsek Danurejan
(0274-589609)


No comments:
Write comment