Wednesday 31 January 2024

Tim URC Presisi Polresta Yogyakarta Amankan 6 Botol Miras dan 1 Sepeda Motor Knalpot Brong

 


Tim URC Presisi Polresta Yogyakarta dipimpin Ka Team Ipda Marjono SH melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Selasa dinihari, 30 Januari 2024. Dalam patroli ini Tim URC dibantu oleh Sat Pol PP Kota Yogyakarta.

Patroli diawali dengan apel kesiapan di Kantor Balai Kota Yogyakarta, dilanjutkan dengan patroli dan razia selektif di wilayah kota Yogyakarta. Hasil kegiatan patroli tidak ditemukan sajam ataupun narkoba. Namun, petugas menemukan 6 botol miras dari sekelompok remaja yang ditemukan sedang nongkrong di pinggir jalan Sawojajar Kraton kota Yogyakarta.

Selanjutnya, Ipda Marjono memberikan pembinaan kepada pemilik miras dan menghimbau remaja lainya untuk kembali ke rumah atau kos masing-masing karena waktu sudah larut malam.

Di tempat yang sama, petugas juga menghentikan sepeda motor knalpot brong yang melintas di tempat tersebut, lalu dikenakan sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong.

Ipda Marjono menghimbau kepada masyarakat agar tidak meminum miras dan menggunakan knalpot brong. Miras dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sedangkan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat," ujar Ipda Marjono.

"Kami juga berharap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Yogyakarta," pungkasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top