Tuesday 24 October 2023

Pelaku Pencurian Laptop dan Handphone di Kost Gondokusuman Ditangkap


Polsek Gondokusuman Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pencurian laptop dan handphone di sebuah kost di Jalan Bimo Kurdo, Sapen, Demangan, Yogyakarta. Pelaku berinisial AFS (23) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di kost tersebut.

Korban, Yusuf Aryianto (25), melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gondokusuman pada hari Sabtu, 30 September 2023. Korban mengatakan bahwa ia kehilangan dua unit laptop dan dua unit handphone miliknya.

Dalam press realisnya, Selasa, 24 Oktober 2023, Kapolsek Gondokusuman Kompol Lucius Ardi Hartana, S.H., M.H., M.M., menerangkan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan jaket merah, celana panjang hitam, dan helm GM full face berwarna hijau terlihat masuk ke kamar kost korban pada hari Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 00.33 WIB. Pelaku terlihat keluar dari kamar kost korban pada pukul 00.45 WIB sambil menggendong tas berwarna abu-abu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada hari Senin, 2 Oktober 2023. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mencuri laptop dan handphone milik korban untuk modal usaha jual beli handphone.

Karena perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Humas Polsek Gondokusuman)
 

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top