Wednesday 29 November 2023

Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan


Yogyakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan Pria berinisial AY (25) warga Depok Sleman karena melakukan pencabulan di depan umum. 

AY menggesekkan alat vitalnya ke wisatawan perempuan yang sedang menonton kabaret di kawasan Malioboro Yogyakarta.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Sri Devi mengatakan, aksi cabul AY ini terjadi pada Sabtu (25/11) sore di halaman depan sebuah toko di wilayah Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta. 

Korban AY adalah anak di bawah umur-berusia 17 tahun yang berasal dari Jakarta Timur. Korban saat itu tengah berwisata bersama keluarganya.

"Pelapor (ibu korban) dan korban sedang menonton kabaret. Korban tersebut merasa ada benda aneh yang menempel di belakang korban, di mana di daerah sekitar bokong atau pantat," kata Ipda Sri Devi saat konferensi pers, Rabu (29/11) siang.

Korban lalu berbalik dan mengetahui AY tengah mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesek-gesekkan ke bokong korban. Korban dengan spontan berteriak.

"Pelaku sempat dihajar oleh massa, lalu ayah korban datang dan mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta," jelas Ipda Devi.

Kepada polisi, AY mengaku berbuat cabul karena sering menonton film porno. Dia pun mengakui tak hanya sekali berbuat demikian.

"Sudah beberapa kali, sebelumnya tidak ketahuan, baru kali ini ketahuan. Karena terangsang menonton film porno. Pengakuan setahun ini sudah 2 kali dilakukan," kata Ipda Devi.

Kini AY disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top