Friday 25 August 2023

Sosialisasi Pemasangan Papan Himbauan Larangan Jual Belikan Tanaman Dan Satwa Yang Dilindungi Di Pasty Yogyakarta


Perdagangan satwa liar di Indonesia merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan satwa liar untuk berbagai keperluan, seperti konsumsi, obat-obatan, dan perhiasan.

Salah satu pasar satwa liar yang cukup besar di Yogyakarta  adalah Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY). Pasar ini menjual berbagai jenis satwa liar, termasuk satwa dilindungi.

Untuk meminimalkan perdagangan satwa dilindungi di Pasar PASTY, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melakukan sosialisasi pemasangan papan himbauan larangan memperjual belikan tanaman dan satwa yang dilindungi di Ruang Aula UPT Pasty Yogyakarta, Kamis (24/08/23).

Sosialisasi dihadiri oleh Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH. MH, Danramil. Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala UPTD Pasar Pasty Agus Purnomo, SIP, M.I.P, Ketua Paguyuban Pedagang Satwa Pasty Bu Titik dan para pedagang.

Selain pemasangan papan himbauan, Sosialisasi ini juga akan dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan dan membagikan brosur tentang jenis-jenis satwa yang dilindungi dan sanksi yang berlaku bagi mereka yang melanggar.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nantinya perdagangan satwa dilindungi di Pasar PASTY dapat diminimalkan dan kelestarian satwa liar di Indonesia dapat terjaga. (Humas Polsek Mantrijeron)
 

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top