Friday, 25 August 2023
Sosialisasi Pemasangan Papan Himbauan Larangan Jual Belikan Tanaman Dan Satwa Yang Dilindungi Di Pasty Yogyakarta
Perdagangan satwa liar di Indonesia merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan satwa liar untuk berbagai keperluan, seperti konsumsi, obat-obatan, dan perhiasan.
Salah satu pasar satwa liar yang cukup besar di Yogyakarta adalah Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY). Pasar ini menjual berbagai jenis satwa liar, termasuk satwa dilindungi.
Untuk meminimalkan perdagangan satwa dilindungi di Pasar PASTY, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melakukan sosialisasi pemasangan papan himbauan larangan memperjual belikan tanaman dan satwa yang dilindungi di Ruang Aula UPT Pasty Yogyakarta, Kamis (24/08/23).
Sosialisasi dihadiri oleh Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH. MH, Danramil. Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala UPTD Pasar Pasty Agus Purnomo, SIP, M.I.P, Ketua Paguyuban Pedagang Satwa Pasty Bu Titik dan para pedagang.
Selain pemasangan papan himbauan, Sosialisasi ini juga akan dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan dan membagikan brosur tentang jenis-jenis satwa yang dilindungi dan sanksi yang berlaku bagi mereka yang melanggar.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nantinya perdagangan satwa dilindungi di Pasar PASTY dapat diminimalkan dan kelestarian satwa liar di Indonesia dapat terjaga. (Humas Polsek Mantrijeron)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Formulir Kontak
Latest News
Layanan Aduan
Polresta Yogyakarta
(0274-543920)
Polsek Gondomanan
(0274-375376)
Polsek Wirobrajan
(0274-374832)
Polsek Pakualaman
(0274-513178)
Polsek Kotagede
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen
(0274-512696)
Polsek Kraton
(0274-373793)
Polsek Jetis
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo
(0274-513877)
Polsek Ngampilan
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron
(0274-374167)
Polsek Mergangsan
(0274-375138)
Polsek Danurejan
(0274-589609)


No comments:
Write comment