Jajaran Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya (Obaya) dan psikotropika di awal April ini. Dua orang tersangka telah diamankan dengan total barang bukti 1.280 butir psikotropika dan 211.978 butir obaya.
Kapolresta Yogyakarta,
Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari
penangkapan tersangka BCW (23) di wilayah Sewon, Bantul pada tanggal 2 April
2024.
"Dari hasil
penggeledahan terhadap tersangka BCW, ditemukan 4.300 butir pil warna putih, 90
butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg, dan 90 butir pil psikotropika
Alprazolam 1 mg," ungkap Kombes Pol Aditya.
Berdasarkan informasi dari
BCW, polisi kemudian menangkap tersangka AP (39) di wilayah Gatak, Sukoharjo,
Jawa Tengah pada hari yang sama. Dari AP, ditemukan 1.000 butir pil warna
putih, 200 butir pil trihexyphenidyl, dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam
1 mg.
AP mengaku mendapatkan pil
tersebut dari seseorang bernama MA di wilayah Kartosura. Namun, saat polisi
mendatangi kediaman MA, dia tidak ditemukan.
Polisi menemukan beberapa
barang bukti di kediaman MA, termasuk 8.350 butir pil trihexyphenidyl, 148.126
butir pil warna putih, 180 butir pil psikotropika kamlet Alprazolam 1 mg, dan
lainnya.
MA kini ditetapkan dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan BCW dan AP telah ditahan di Polresta
Yogyakarta.
"Tersangka BCW dan AP
dijerat dengan pasal berbeda dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda
miliaran rupiah," tegas Kombes Pol Aditya.
Polisi masih terus melakukan
pengembangan dan pendalaman kasus ini untuk menangkap MA dan memutus jaringan
peredaran obat berbahaya dan psikotropika. (Humas Poresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment