Thursday 18 April 2024

Pemuda Bawa Senjata Tajam Diamankan di Polsek Gedongtengen


Seorang pemuda berinisial D.N (22 tahun), warga Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum. Kejadian ini terjadi pada Rabu (17/4/24) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Penangkapan D.N berawal dari laporan warga bernama Samsukamto yang melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam AB-2590-EI melintasi Gang Tumenggung Joyo Yudho I, Jlagran, RT 13 RW 03, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

 

Kedua orang tersebut kemudian meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan cara merobohkannya di ujung gang yang tidak dapat dilewati oleh sepeda motor dan melarikan diri ke bawah melewati anak tangga.

 

Melihat kejadian tersebut, Samsukamto bersama petugas reskrim mendekati sepeda motor dan menemukan 1 senjata tajam di sekitarnya. Petugas kemudian mengejar kedua orang tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka bersama barang bukti tersebut.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo mengatakan, tersangka D.N terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top