Tuesday 9 April 2024

Polresta Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta Gencarkan Penertiban Parkir Liar Jelang Lebaran


Polresta Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta bersinergi untuk mengintensifkan penertiban parkir liar menjelang Idulfitri 2024. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa libur Lebaran.

 

Salah satu giat penertiban dilakukan pada Minggu (7/4/2024) malam di Jalan Pasar Kembang di depan Stasiun Tugu Yogyakarta. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengamankan 2 orang juru parkir liar dan sejumlah uang hasil parkir.

 

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena terdapat pelanggaran di area yang sudah dilarang untuk parkir.

 

"Petugas mendapati kegiatan parkir di tempat yang memang dilarang untuk parkir," kata Aziz.

 

Pihaknya menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah memasang marka biku-biku kuning di sisi utara Jalan Pasar Kembang sebagai tanda larangan parkir dan berhenti. Selain itu, rambu larangan parkir dan water barrier juga telah dipasang di sepanjang marka garis biku-biku.

 

Para pelanggar parkir liar akan diproses melalui yustisi dan SPDP akan segera dikirim ke kejaksaan untuk sidang tindak pidana ringan. Pelanggaran ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.

 

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan penertiban di area lain seperti Jalan Perwakilan, Jalan Ketandan, dan Jalan Pasar Kembang. Petugas menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir.

 

Masyarakat diimbau untuk parkir di tempat yang berizin, ditandai dengan rambu parkir P warna biru. Pastikan untuk menggunakan karcis resmi sebagai hak pengguna jasa parkir.

 

Pengaduan terkait parkir liar dapat disampaikan melalui Hotline Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta di nomor 081329093669. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top